Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu pada rabu tengah malam (16/9/2020) di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BF alias B (36) yang beralamat di Pasar Kuok Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 13,60 Gram, 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering seberat 1,57 Gram, 4 ball plastik bening, sebuah timbangan digital, 4 buah sendok shabu, sebuah gunting dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting, Kecamatan Salo.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan target yaitu BF alias B saat berada dirumahnya.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening , 2 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering didalam kantong celana yang dipakai tersangka BF dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid ,SIK melalui Kasatres Narkoba , AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ini hasilnya positif Methamphetamine.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono