358 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan Diversi atau pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses Peradilan Pidana ke proses diluar Peradilan Pidana, Perkara anak dengan kasus Ujaran sarana kebencian dengan tersangka AM (17 tahun), Senin (28/9/2020).
Wulan Widari Indah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kampar menyampaikan bahwa perkara yang berhasil kita Diversikan pada hari ini adalah Perkara anak menyangkut Pasal 45 A ayat 2 tentang UU ITE, dimana tersangka menyatakan Ujaran Kebencian dimedia sosial di Facebook.
“Setelah kita lakukan Diversi pada hari ini dan Alhamdulillah berhasil Ulama di Kabupaten Kampar memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulanginya kembali, jelas Wulan Widari Indah.
Wulan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedsos dan jangan sampai ada memposting Ujaran Kebencian terhadap agama, Ras atau kelompok tertentu, sambungnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Kasikan Afrizal DR (Pelapor) mengatakan, Selaku umat Islam tentu kita memberikan maaf seauai dengan norma – norma yang terkandung dalam agama.
“Kita memaafkan orang yang betul – betul minta maaf serta tidak akan mengulanginya kembali dan kita berharap semua bisa bijak dalam bermedsos agar tidak terjadi hal – hal yang negatif, harapnya.
Menanggapi hal tersebut ayah tersangka menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak terutama Kejaksaan telah menyelesaikan perkara ini dengan cara persuasif (perdamaian) atau Diversi sehingga perkara ini selesai tanpa proses pengadilan, ungkapnya.
Dari pantauan, turut hadir Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, JPU Wulan Widari Indah, pihak Kepolisian Polres Kampar, Bapas, Pekerja Sosial, serta Kedua belah pihak.
Penulis : Hargono / rls