![]()
Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu dan kali ini di Dusun Bonca Gadang Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa siang (13/10/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SO (23) warga Dusun Pontianak Desa Penyasawan ,Kecamatan Kampar , Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti( BB) 9 paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,98 gram, 1 unit Hp merk Vivo, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib kemarin dan saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Bonca Godang Desa Pulau Sarak.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan target yaitu SO warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka 9 paket narkotika jenis shabu siap edar serta kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid ,SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka positif Methamphetamine.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




