![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Jajaran SatResnarkoba Polres Kampar kembali tunjukkan keseriusannya dalam memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kampar,dimans rabu siang (25/11/2020) kemarin Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar menyasar kewilayah Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu dan berhasil meringkus seorang pengedar Shabu.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah MB alias IB (27) warga Dusun V Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tersangka IB ditangkap saat berada dipinggiran sungai, saat melihat kedatangan petugas dirinya sempat membuang barang bukti (BB) Shabu kedalam sungai, namun petugas mengetahui hal itu dengan cekatan langsung terjun ke Sungai serta berhasil mendapatkan barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening seberat 1,84 gram dan juga ditemukan sebuah Bong alat penghisap shabu.
Pengungkapan kasus itu berawal pada Rabu siang (25/11/2020), saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH perintahkan KBO Resnarkoba ,IPTU Novris H. Simanjuntak ,MH bersama Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 wib, Tim tiba dilokasi serta melihat target sedang berada dipinggiran sungai dan petugas berusaha menyergapnya, melihat kedatangan petugas tersangka IB langsung membuang barang bukti kedalam sungai.
Mengetahui hal itu salah satu anggota tim langsung terjun ke sungai dan berhasil mendapatkan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,84 gram, sementara anggota tim lainnya langsung mengamankan pelaku serta selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba , AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.
“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber :Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




