Tegas, Kajari Depok: Kejaksaan Tidak Bisa Dijadikan Sebagai Bemper Proyek

Loading

 

Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka keterbukaan informasi kepada masyarakat, hari ini Kejaksaan Negeri Depok menggelar jumpa pers terkait kinerja Kejari Depok di tahun 2020.

Awak media yang hadir sebelum mengikuti kegiatan wajib menjalani rapid test terlebih dahulu guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.SI yang dilantik pada tanggal 27 Agustus 2020 menggantikan Yudi Triadi, S.H., M.H menyampaikan capaian dan kinerja selama tahun 2020. Salah satunya terkait pendampingan dibeberapa proyek

“Pimpinan negara menginginkan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang menggunakan anggaran negara itu jangan sampai ada kebocoran dari semuanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Sri Kuncoro dihadapan awak media. Selasa (12/01/2021).

Lebih lanjut, Kajari Depok menjelaskan banyak kegiatan-kegiatan memang kita diperintahkan oleh pimpinan negara ini untuk melakukan pendampingan, ada program yang namanya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu kan juga banyak kegiatan yang perlu kita sebagaimana mestinya tidak seperti yang reguler itu Kejaksaan ditunjuk untuk melakukan pendampingan

“Jadi kami jelaskan proses pendampingan ini bagaimana ini memastikan semua proses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan anggaran negara itu berjalan dengan baik sebagaimana mestinya tidak ada penyimpangan-pemyimpangan,” jelas Sri Kuncoro.

Terkait pendampingan apakah kemudian kejaksaan tidak bisa menganani perkara apabila ada indikasi Tipikor, secara tegas Kajari Depok menjawab itu diluar urusan yang berbeda

“Dalam setiap pendampingan kami minta terhadap instansi pemerintah yang kita dampingi terkait tolong jujur semua uraikan apapun kondisinya supaya kami dapat memberikan masukan, pendampingan, saran dan pendapat secara betul,” imbuhnya.

Tapi apabila kemudian ada hal-hal yang disembunyikan hal-hal yang kemudian rekayasa dibelakang bukan menjadi tanggung jawab kami.

BACA JUGA :   Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Mobil, Anggota Satlantas Polres Bogor Patut di Apresiasi

“Tujuan pendampingan itu bukan menjadi pengawas proyek. Apabila ada apa-apa dikemudian hari, ada indikasi ada laporan dari teman-teman kita punya hak untuk melakukan pendalaman terlepas dari pendampingan tersebut,” terangnya.

Jangan disalah kaprahkan seolah-olah apabila suatu proyek ada pendampingan terus aman, jelas tidak kita tidak pernah berkomitmen seperti itu.

“Silahkan apabila ada penyimpangan dan ada bukti kuat kita akan angkat. Saya katakan secara tegas kita tidak mau dijadikan sebagai bemper,” tegas Kajari.

Diakhir kegiatan, Kajari Depok memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkoba yang sebelumnya pelakunya sudah dijatuhkan hukuman mati.

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *