HUKUM  

Tagor Pangaribuan Lakukan Upaya Hukum Terkait Klaim Lagu Jangan Salah Menilai

Loading

 

Jakarta,reportaseindonesia.id | Jangan Salah Menilai merupakan salah lagu yang tidak asing ditelinga pecinta musik, bahkan menjadi lagu yang wajib diberbagai acara. Namun lagu tersebut yang diciptakan Tagor Pangaribuan sekarang ada yang mengkalim.

Melalui kuasa hukumnya, Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu “Jangan Salah Menilai” di Haki dengan menyebut bukan dia (Tagor) pengarang lagu itu, hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin SH.

“Kami akan melakukan upaya secara hukum, namun sebelumnya berdasarkan Undang-undang hak cipta, kami akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan. Royalti sebagai pencipta tidak pernah diperoleh, dari manapun atas penggunaan lagu dan penciptanya,” paparnya saat ditemui di kantor Insank Nasruddin & Co Plaza Basmar, Jakarta selatan. Kamis (11/02/2021).

Insank menjelaskan bahwa hak intelektual sang pencipta lagu telah diatur dalam Undang-undang (UU) yang melindungi pencipta lagu dari asal klaim.

“Dalam undang undang hak cipta melekat hak moral yang diatur, didalam pasal 4, 5, 6 dan pasal 7, UU Hak cipta nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” terang Insank.

Kronologi terciptanya lagu ”Jangan Salah Menilai”, menurut Insank yang mendapat keterangan Tagor, telah dipopulerkan oleh Tagor di internet jauh sebelum lagu tersebut terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual atau Haki.

“(Dibuat/diciptakan) sejak tahun 2007, dan ditahun 2012 sudah dipopularkan melalui cenel youtube dan penciptanya pun Tagor Pangaribubuan,” imbuh Insank.

Ironinsnya ditahun 2016 lagu “Jangan Salah Menilai” tersebut terdaftar atas nama orang lain inisial W, di Dirjen Haki

“Selanjutnya pada pasal 5, ayat 2 Undang-undang Hak cipta tersebut menegaskan bahwa ayat 2, hak moral sebagaimana dimaksud pasa ayat 1, tidak dapat dialihkan selama sang pencipta masih hidup,” jelasnya.

BACA JUGA :   Dua Kali Terbitkan Surat, Berkas Perkara Kasus Penyekapan Pengusaha Belum Diterima Kejari Depok

Tetapi pelaksaan hak tersebut, kata dia, dapat dialihakan dengan wasiat, atau sebab lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah penciptanya meninggal dunia.

“Tagor pangaribuan tidak pernah melepaskan haknya kepada inisial W, atau tidak pernah memberikannya, sehingga tindakan inisial W tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang Undang hak cipta, sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 112 dan 113, uu hak cipta,” Pungkas Insank Nasruddin.

Atas dasar kuasa penuh dari Tagor Pangaribuan, Insank Mengundang Inisial W yang mengaku pencilta lagu ‘Jangan Salah Menilai’, melalui surat nomor: 031/SU/INC/II/2021, Undangan mediasi pada Rabu 17 Februari 2021.

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *