Terkait Dugaan Korupsi, Status Kadis Damkar Depok Masih Terperiksa

527 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Kota Depok masih terus berjalan, saat ini dalam penanganan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok.

Hari ini Seksi Pidsus memanggil beberapa orang untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan Korupsi, salah satunya Kadis Damkar.

Dihadapan awak media, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, saat ini Seksi Pidsus sedang melakukan pemanggilan sebanyak 7 orang salah satunya Kepala Dinas Damkar berinisial BG

“Ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi tim jaksa penyelidik masih mencari ada tidak nya peristiwa pidana. Surat perintah yang diterbitkan Kajari jangka waktunya penyelidikan 30 hari namun, jika belum menemukan kesimpulan sprin tersebut bisa diperpanjang,” ujar Herlangga. Selasa (15/06/2021)

Saat ditanya kendala maupun kesulitan dalam melakukan pemeriksaan, Herlangga menjelaskan untuk kendala tidak ada, Kejari Depok sangat profesional dan independen dalam menangani perkara

“Kesulitannya adalah di waktu kemudian orang yang diperiksa bisa dikatakan banyak. Saat di intelejen saja dalam 30 hari mencapai 60 orang sedangkan intensitas pekerjaan tidak hanya laporan itu. Kita berusaha memanage waktu supaya waktu yang kita miliki tepat guna untuk menemukan pristiwa pidana tersebut,” jelasnya.

Terkait materi yang akan ditanyakan ke BG adalah materi apa yang dilaporkan masyarakat, mengenai kasus yang mana itu masih diranah jaksa penyelidik di Seksi Pidsus

“Sekali lagi ini masih diranah penyelidikan, status orang yang memberikan keterangan masih terperiksa. Hingga saat ini hampir 50 orang yang sudah diperiksa Seksi Pidsus. Mengenai ada tersangka tidaknya nanti diranah penyidikan,” pungkasnya. (agus)

BACA JUGA :   Kepala Rutan Cipinang Tangkap Tangan Staf Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 18 =