1,036 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Kejaksaan Negeri Kota Depok, terjun langsung memberikan edukasi hukum, dalam kegiatan penyuluhan PTSL 2022, di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Hal tersebut dilakukan guna melakukan upaya pencegahan potensi-potensi permasalahan tanah yang ada di Kota Depok. Yang di ikuti mulai dari RT, RW, LPM hingga kelurahan.
Saat ditemui seusai kegiatan, Kasubsi Seksi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, kedatangan Kejaksaan Depok dalam rangka melakukan penyuluhan dan upaya pencegahan.

“Kita sebagai salah satu nara sumber dari Kejaksaan, pada penyuluhan PTLS 2022 merupakan bagian dari sinergi pemberantasan mafia tanah dengan BPN Depok. Melalui kegiatan penyuluhan hukum PTSL ini kita melakukan upaya-upaya pencegahan akan potensi-potensi permasalah pertanahan,” ujar Alfa Dera, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, Dera berharap, dengan penyuluhan hukum ini, pada prosesnya para penyelenggara PTSL tidak tersangkut pelanggaran hukum. Dan tidak terjadi terkait dengan potensi-potensi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Jadi yang di stressing hari ini kita melakukan edukasi upaya pencegahan, jangan sampai terjadi para RT, RW memberikan dokumen-dokumen yang tidak sesuai ketentuan dalam penerbitan PTSL yang di proses oleh BPN Depok. Dan hindari pungli kepada masyarakat, saat pengurusan PTSL,” ucapnya.
Selain itu, Kejaksaan juga menyampaikan terkait modus modus operandi mafia tanah.
“Kejaksaan saat ini mempunyai Satgas mafia tanah yang akan melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan kasus kasus tanah di Kota Depok. Masyarakat bisa datang ke Balai Kota Depok untuk berkonsultasi mengenai pertanahan,” ujar Alfa Dera.
Ditempat yang sama, Lurah Cilangkap Teguh Santoso menyebutkan untuk Kelurahan Cilangkap ada sebanyak 1.300 bidang PTSL dari BPN Depok tahun 2022.
“Penyuluhan hukum dari Kejari Depok bertujuan untuk membekali petugas PTSL RT dan RW agar melaksanakan pelayanan PTSL kepada masyarakat dengan cepat dan sebaik mungkin. Jadi 1.300 bidang PTSL 2022 ini tersebar di 18 RW se Cilangkap. Kemudian (RT, RW) pungutlah biaya PTSL dari masyarakat sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan di SKB 3 Menteri untuk wilayah Jawa-Bali yaitu sebesar Rp150 ribu per bidang,” ungkap Teguh.
Apabila nanti pada prakteknya petugas PTSL RT, RW memungut biaya PTSL diluar Rp150 ribu, maka akan menjadi tanggungjawab pribadi oknum tersebut.
“Ketika ada petugas yang memungut biaya PTSL diluar Rp150 dari masyarakat per bidangnya, maka menjadi tanggungjawab pribadi mereka masing-masing, karena jelas itu merupakan pelanggaran hukum,” tegas Teguh.
“Pada kenyataannya kan banyak didapatkan lebih dari itu jadi masalah dengan warga. Niat awalnya menolong warga tapi warga agak keberatan diakhirnya,” tutup Teguh.
Dalam kegiatan tersebut warga mempertanyakan kejelasan terkait sertipikat tanah yang diproses melalui program PTSL mulai tahun 2018 yang menurut keterangan sebagian belum selesai hingga saat ini. (Agus)