Tindak Lanjut Laporan LAKRI, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri Sambangi BPN Depok

1,793 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini

Depok, reportaseindonesia.id | Satgas Mafia Tanah Mabes Polri hari ini mendatangi kantor ATR/BPN Kota Depok terkait laporan dari LAKRI mengenai adanya dugaan Mafia tanah di wilayah Cilangkap, Tepos Kota Depok.

Hal tersebut disampaikan Ketua LAKRI Kota Depok, Bejo Sumantoro, dirinya menyebut yang sedang dijalankan oleh Satgas anti mafia tanah Bareskrim Mabes Polri dari pengaduan atau laporan LAKRI atas dugaan adanya sertifikat-sertifikat Aspal, asli buatan BPN tapi palsu administrasi dan legalitasnya

“Saat ini pihak dari Satgas anti mafia tanah sedang mendatangi kepala BPN Kota Depok yang pada waktu itu pernah dipanggil namun tidak hadir dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh satgas Mafia tanah makanya satgas turun tidak langsung ke BPN Kota Depok yang kemungkinan akan minta warkah-warkah yang ada di BPN Kota Depok atas tanah yang ada di Cilangkap yang menurut kami legalitasnya itu adalah Aspal ini akan diperiksa tanah yang sedang ada di dalam kantor BPN Kota Depok, “kata Bejo,  Selasa (09/05/2023).

Setelah ini, lanjut Bejo mungkin Satgas anti mafia tanah Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan ke kelurahan yang pernah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas Mafia tanah untuk mengetahui data siapa saja yang tinggal di atas tanah yang sedang status quo ini.

“Diatas lokasi tanah itu adalah tanah yang sudah terkonversi masuk ke dalam buku letter C yang sudah tercatat dan didalam peraturan menteri Kehutanan dan Menteri Agraria itu, bahwa tanah yang sudah dikonversi itu menjadi milik masyarakat dari tanah adat maupun tanah agendum Indonesia. Menteri Agraria mengeluarkan sertifikat dari tanah yang sudah dikonversi itu sifatnya mempertegas kepemilikan bukan mengajukan hak kepemilikan, “imbuhnya.

BACA JUGA :   Adik Ipar Fikri Salim berharap 'Tidak Ada Intervensi dan Rekayasa dalam Kasusnya'

Untuk luas tanah sekitar lebih kurang 5 hektar sebenarnya kalau dirunut semua itu tanahnya luas punya milik ahli waris tapi yang benar-benar sudah tertera di letter c dan sudah turun temurun ada warisnya

“Untuk diketahui, tanah yang digunakan rusunawa Depok merupakan sebagian lahan yang dibeli pemerintah Kota Depok dari ahli waris, ” terangnya.

“Harapan LAKRI untuk Satgas Mafia Tanah agar bisa mengungkap kasus ini termasuk menetapkan tersangka yang kami duga mereka sebagai mafia tanah, baik itu dari pejabat BPN maupun pihak kelurahan dan masyarakat itu sendiri yang mengaku-ngaku memiliki hak di atas tanah tersebut, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 20 =