479 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Bogor,reportaseindonesia.id|Sengketa lahan yang terjadi di Desa Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor yang wakili oleh LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) sebagai Tergugat Intervensi dengan Pemangku Law Office Group melalui Kantor Hukum JHS dan Rekan yang mewakili Penggugat dan berakhir dimenangkan oleh JHS dan Rekan.
Sengketa lahan yang sebelumnya berlarut-larut dalam proses penyelesaiannya hingga berakhir tanpa respon atau tanggapan positif, baik oleh kepada Kepala BPN Kabupaten Bogor dengan Nomor Surat 209/IX/SKB/BKN.BGR TIM/2022 hingga atasannya yaitu Kanwil BPN Jawa Barat dengan Nomor Surat 212/XI/Banding/KANWIL JAWA BARAT/2022 Tertanggal 09 November 2022.
Pada akhirnya kantor hukum JHS dan Rekan yang mewakili Penggugat kembali mengajukan upaya gugatan administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan objek sengketa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6252/Desa Cileungsi Kidul Tanggal 13 Desember 2021 dengan Surat Ukur Nomor 2603/Cileungsi Kidul/2021 tanggal 16 Juni 2021 luas 315 M² atas nama Richard Sanny Purba yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam upaya hukumnya, gugatan administratif yang diajukan JHS dan Rekan kepada PTUN Bandung meminta untuk mengeluarkan putusan yang dimaksud dalam surat gugatan, salah satunya adalah mengabulkan gugatan JHS dan Rekan seluruhnya, membatalkan SHM atas nama Richard Sanny Purba, dan tergugat bertanggung jawab atas seluruh biaya perkara yang timbul.
PTUN Bandung melalui Surat Putusan Perkara Nomor 134/G/2022/PTUNBD.BDG dalam eksepsinya menyatakan menolak gugatan Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara keseluruhan dan mengabulkan seluruh gugatan JHS dan Rekan. Red:
Feri Rusdiono