Andi Tatang Minta Catherine Wilson Buktikan Tuduhan Kerugian Ratusan Juta

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Kasus dugaan pencurian yang dirumah artis Catherine Wilson memasuki babak baru. RA yang merupakan ART Catherine mendapat bantuan hukum dari Andi Tatang Supriyadi dan rekan.

Usai mengikuti sidang, kuasa hukum RA, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, kliennya tidak mencuri hingga ratusan juta seperti tuduhan Chaterine Wilson.

“Ratusan (juta) itu kalau jam tangannya yang richard mille terbukti dia (RA pelakunya), tapi kalo engga terbukti gimana?,” kata Andi Tatang Supriyadi, di Pengadilan Negeri Depok. Senin, (10/7/2023).

Lebih lanjut, masih Tatang mengatakan, segala sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum harus di buktikan di dalam persidangan.

“Tuduhan boleh-boleh saja, tapikan dalam prakteknya di persidangan tidak di ungkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika RA diduga mencuri barang-barang berharga milik artis Chaterine Wilson berupa 1000 dolar AS (Rp. 14,6 juta), 400 dolar singapura (Rp. 4,3 juta), emas putih, jam tangan, dan satu set kamera. Atas perbuatan ART-nya tersebut Chaterine Wilson melaporkan ke Polres Metro Depok.

BACA JUGA :   Hockey Depok Raih Prestasi Perdana di Kejurda Jabar, Siap Jadi Juara di Porprov 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *