![]()
Jakarta, reportaseindonesia.id | Badan Bantuan Hukum Advokasi & Rakyat PDI Perjuangan resmi melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi.
Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 02 Agustus 2023,
Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sara dan /atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Badan Bantuan Hukum Advokasi & Rakyat PDI Perjuangan, Army Mulyanto. Dirinya (Army) mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
“Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan saudara Rocky Gerung”, ujar Army saat ditemui seusai melakukan pelaporanpelaporan, Rabu (02/08/2023).
Lebih lanjut, Bacaleg PDIP Dapil Cilodong Tapos kota Depok ini menjelaskan, seluruh bukti akan diberikan semua ke Bareskrim.
“Kita akan lengkapi semua bukti terkait berita bohong, fitnah, ujaran kebencian dan akan kita berikan ke Bareskrim. Bapak Presiden Jokowi kader terbaik PDI Perjuangan kami merasa memang ada suatu hal yang salah, hari ini kita buktikan, tidak ada yang kebal hukum”, jelasnya.
“Kami pastikan ini proses hukum ini tidak hanya sebatas pelaporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan, Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perkataan nya”, pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung berbicara ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023. Terdapat potongan video yang merekam Rocky diduga menghina Presiden Joko Widodo.












