1,068 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Jakarta,reportaseindonesia.id |Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah seharusnya dibubarkan. Sebab, wadah pegawai itu dianggap tidak relevan dengan nomenklatur KPK sebagai lembaga negara.
“Harusnya wadah pegawai ini memang dibubarkan ya. Terlebih pascadisahkan revisi Undang-Undang KPK, karena tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga negara saat ini,” ujar Rully di Jakarta.
Dia berpendapat, KPK saat ini adalah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Para pegawainya bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga bentuk wadah pegawai dianggap tidak relevan. “Wadah pegawai itu cocoknya di perusahaan. Keberadaan wadah pegawai ini bisa dibilang tidak tertib dalam konteks kelembagaan,” ungkapnya.
Dia berpendapat, keberadaan wadah pegawai dalam upaya mempertahankan independensi pegawai KPK tidak beralasan. Menurutnya, sistem kepegawaian KPK tidak hanya diisi oleh jabatan-jabatan penyidik yang memerlukan catatan sikap independen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, akan menertibkan Wadah Pegawai KPK. Penertiban itu, kata mantan hakim ad hoc ini, lantaran Wadah Pegawai KPK seolah-olah sudah menjadi juru bicara KPK. Alexander mengomentari aksi para pegawai KPK yang menyuarakan kritik terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pegawai KPK juga mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo agar tak memilih capim yang bermasalah. “Ini seolah-olah di KPK itu semua jadi juru bicara. Ke depan kita harus tertibkan itu, tentukan siapa yang jadi pembicara mengatasnamakan lembaga,” kata Alexander di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (agus)