HUKUM  

Kasus Batin Putih, Banding Jaksa Tidak DiKabulkan Pengadilan Tinggi

Pelalawan,reportaseindonesia.id | Pasca putusan pidana perkara Nomor 36/Pid.B/LH/2019/PN.PLW terhadap terdakwa Arifin Dahlan yang merupakan tokoh masyarakat bergelar Batin Putih yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan,Kabupaten Pelalawa,Provinsi Riau,Kamis (8/8/2019) kemarin.
Dimana Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengajukan banding karena menganggap putusan tersebut terlalu ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Terdakwa diputus hukuman selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dan sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yaitu selama 4 tahun.

” Terdakwa didakwa karena melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Kuasa hukum Terdakwa,  Ilhamdi, SH. MH dari kantor hukum Ilhamdi,  SH., MH and Partners beralamat di Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House,  F-10, Kota Pekanbaru terkait Perihal putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

” Info dari sipp pengadilan bahwa putusan pengadilan tinggi sudah keluar hanya saja kami belum terima hardcopy putusannya dan Banding jaksa tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri,sebut Ilhamdi, SH., MH. menuturkan kepada reportaseindonesia.id.

Putusan pengadilan tinggi tersebut,lanjutnya,  Sudah tepatlah dan kita tentu tidak ingin masyarakat bawah menjadi tumbal untuk kasus lingkungan padahal banyak Oknum perusahaan diduga perusak lingkungan diam-diam aja di Pelalawan itu.

“Penegak hukum harus adil menyikapi persoalan lingkungan dan jangan tajam kebawah tumpul ke atas serta ingat ini masalah kehidupan orang banyak sehingga kita semua diminta pertanggung jawaban dunia akhirat atas semua ini,tutupnya Via pesan WA .

Penulis : Arisman

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Demi Kemajuan Perekonomian, Kajari Depok Lakukan Berbagai Inovasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − two =