1,470 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok, reportaseindonesia.id | Aktor Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menanggapi hal tersebut, Jamal Mirdad didampingi kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi dan rekan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Jamal menyebut untuk jual beli tanah dan bangunan sudah selesai di notaris
“Untuk jual beli sebenarnya sudah selesai dihadapan notaris. Harusnya pembeli tersebut berkomunikasi langsung dengan pihak notaris mengenai surat-surat tersebut bukan mencari saya, ” ujar Jamal dihadapan awak media, Kamis (06/03/2023).
Lebih lanjut, Jamal menjelaskan dirinya merasa kaget setelah adanya pelaporan dirinya di Polda Metro Jaya Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Depok
“Padahal waktu jual beli tidak ada perjanjian penyelesaian surat dihadapan notaris. Dan saya menjual dengan kondisi apa adanya, dan mereka setuju melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dihadapan Notaris. Setelah mereka mencari saya tidak ketemu lalu mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya, “jelas Jamal.
Saya dituduh tidak mau memberikan surat-surat tanah tersebut, padahal surat tersebut ada di Notaris. Dan saat saya dilaporkan akhirnya saya meminta teman untuk mengecek surat tersebut di Notaris dan Notaris tersebut sudah meninggal dunia. Alhamdulillah berkas surat satu bendel masih ada. Dan saya ambil surat tersebut untuk diamankan bukan untuk yang lain, “pungkasnya.
Ditempat yang sama, Andi Tatang Supriyadi selalu kuasa hukum menambahkan pada tanggal 17 Juli 2014 telah terjadi transaksi jual beli tanah di Notaris Almarhumah Yeti Sopianti dengan akte jual beli nomor 69
“Waktu tersebut pihak pemilik tanah menyampaikan ke bang Jamal bahwa tanah clear tidak ada masalah. Bahkan Notaris menawarkan dinaikan hak kepemilikannya dari AJB menjadi sertifikat dengan biaya yang sudah ditentukan oleh Notaris. Sehingga Bang Jamal sudah membayar untuk pembuatan akte jual beli beserta proses pembuatan Sertifikat, “terang Tatang
Pada tahun 2015, lanjut Tatang saat proses pembuatan sertifikat berjalan ada pembeli dan dilakukan proses jual beli dihadapan Notaris
“Saat jual beli tersebut Notaris sudah menjelaskan bahwa sertifikat masih dalam proses pembuatan. Dan saat itu terjadi jual beli dan ndi buatkan PPJB nomor 3 tahun 2015 dan didalam PPJB tersebut dijelaskan pada pasal 4 jika tanah tersebut tidak bisa dinaikan ke sertifikat makan pihak pertama (Jamal) diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterimaditerima, “tegasnya.
Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi dengan pihak pelapor dan pembeli langsung namun terjadi deadlock. Karena dari pihak pelapor meminta angka yang fantastik yaitu 1,5 Miliar sedangkan sesuai aturan PPJB pihak kami mengembalikan sesuai dengan uang yang diterima yaitu 490 Juta, ” imbuhnya.
Sekitar dua bulan yang lalu kami melakukan pertemuan lagi. Dan pihak kuasa hukum pelapor meminta diangka 750 juta namun dari pihak bang Jamal bisa buyback diangka 600 juta. Dan saat saya sampaikan kesanggupan klien kami, pihak pelapor naik lagi menjadi 1 Miliar dan terjadi deadlock maka kita lanjut ke proses Kepolisian.
“Pada tanggal 21 Maret 2023 diadakan gelar perkara dan Alhamdulillah hasil dari gelar perkara tanggal 29 Maret 2023 menyatakan bahwa adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) alasan pemberhentian penyelidikan tersebut karena bukan merupakan tindak pidana, ” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus pelaporan aktor Jamal Mirdad dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Depok dinyatakan dihentikan penyelidikannya dengan nomor: S.TAP/170/III/RES.1.11/2023/Reskrim
Penulis: Agus Suyono