Satreskrim Polres Kampar Amankan 5 Pelaku Judi Jenis Permainan Mesin Ikan-Ikan

733 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar amankan 5 orang tersangka kasus perjudian dengan menggunakan mesin ikan-ikan dimana para pelaku ditangkap di Jalur Merah Wilayah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Senin sore (16/12/2019)kemarin.

Diketahui, Ke-5 pelaku perjudian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RN (51) Warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir, LI (50) warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, ZF (23) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, KU (26) warga Desa Sekijang KecamatanTapung Hilir dan SU (33) warga Desa Plambaian Kecamatan Tapung.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Unit mesin ikan-ikan, 1 Unit chip koin, 1 Rekap Setoran dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga digunakan untuk taruhannya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi perjudian jenis permainan mesin ikan-ikan dijalur merah Desa Kijang Rejo yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dipimpin Katim Buser Aipda Boyke lansung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai ditempat yang dimaksud tim menemukan sekumpulan orang sedang bermain menggunakan mesin ikan-ikan, dan ditemukan salah satu dari mereka sedang melakukan pembelian koin.

Selanjutnya petugas mengamankan seorang penjaga mesin dan 5 orang yang sedang bermain judi menggunakan mesin ikan-ikan tersebut, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima tersangka kasus perjudian ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

BACA JUGA :   Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi,ST.MM Hadiri Pelantikan BPD Se- Kecamatan Pangkalan Kuras

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + three =