HUKUM  

Dua Warga Desa Ganting Salo Diamankan Polisi Miliki 13 Paket Shabu

674 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis shabu Didusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,kamis siang(10/10/2019)kemarin.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU (Lk 46) dan IS (Lk 29), keduanya adalah warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu dengan berat 6,88 gram, 4 pak plastik bening, seperangkat peralatan penggunaan shabu, 2 unit hp dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (10/10/2019) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu guna mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka serta selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 6,88 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber: Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Rutan Kelas IIB Cilodong Gelar Pengobatan Massal Kepada Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 11 =