Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba dengan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 49,18 gram.
Diketahui bahwa pelaku ditangkap pada Senin sore (28/10/2019 kemarin sekira pukul 15.00 wib didekat Jembatan Tambak Ikan Sungai Tapung, wilayah Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RY (33) warga Jln. Flamboyan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 49,18 gram, sebuah kaleng warna hitam, 1 pak plastik bening pembungkus dan 1 unit Hp Samsung lipat serta beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (28/10/2019) sekira pukul 13.00 wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika didekat Jembatan Tambak Ikan sungai Tapung Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, SH melakukan koordinasi dengan Kapolsek AKP Asep Rahmat ,SH, SIK yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.00 wib, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim ini tiba di lokasi dan melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk-duduk dekat jembatan tambak ikan, saat didekati petugas mereka langsung melarikan diri masuk kedalam semak belukar.
Tim langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang terlihat membuang sebuah bungkusan, berkat kesigapan petugas maka pelaku ini berhasil ditangkap.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka RY ini, serta memintanya untuk menunjukan benda berupa bungkusan yang dibuangnya tadi.
Setelah dibuka bungkusan itu berisi 1 paket narkotika jenis shabu yang diakui RY sebagai miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan, SH, SIK melalui
Kapolsek Tapung Hilir, AKP A.Rahmat, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RY telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor: Hargono