619 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu diwilayah Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu dinihari (30/10/2019).
Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias MO (29) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,13 gram,1 unit Hp Oppo dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Pantai Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang pria inisial SU alias MO, selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di atas lemari, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan, SH, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid ,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Asdi bahwa tersangka SU alias MO serta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono