HUKUM  

Seorang Wartawan di Depok, Menjadi Korban Pemukulan

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Seorang wartawan salah satu media cetak menjadi korban pemukulan di Rusunawa Depok Kampung Banjaran Pucung RT 04 RW 05 Cilangkap, Tapos , pelaku yang tidak lain merupakan tetangga nya sendiri.

Saat di temui reportaseindonesia.id korban yang bernama Asep Rachmat Kadarusman wartawan surat kabar cetak Sorot Peradilan mengatakan, kejadian sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat saya sedang duduk di kursi depan kamar tiba-tiba pelaku berteriak sembari menunjuk dan menghampiri korban

“Saat pelaku menghampiri saya tiba-tiba pelaku yang berinisial FJ memukul saya di bagian bibir, lalu saya menanyakan kenapa pelaku memukul saya. Akan tetapi pelaku tidak menjawab malah kembali memukul saya bertubi-tubi,”ujar Asep

Dirinya menambahkan, Saat pemukulan berlangsung beberapa warga yang melihat tidak berani melerai

Bukti laporan dan Visum dari RS Centra Medika

“Untung saja ada pihak keamanan yang melerai, pelaku di bawa orang tua nya di saung yang berada tidak jauh dari TKP, setelah itu pihak keluarga pelaku menghampiri saya untuk meminta maaf atas kejadian ini,”imbuhnya.

Korban menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan ini kepada pihak Kepolisian dan dirinya berharap supaya kasus tersebut cepat di tindak lanjuti.

Atas kejadian ini korban yang mengalami luka di bagian bibir, memar di bagian dahi kiri dan pipi kanan, Selanjutnya korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Cimanggis Kota Depok dengan laporan Nomor: LP/945/K/X/2019/PMJ/RESTRO DEPOK POLSEK CIMANGGIS setelah itu langsung melakukan visum di rumah sakit Centra Medika Depok. Pelaku di jerat dengan pasal 351 Jo 352 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, kasus ini ditangani Polsek Cimanggis . (agus)

BACA JUGA :   Kadivpas: Jajaran Pengamanan Harus Selalu Amalkan Tiga Nilai Inti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *