HUKUM  

Seorang Kurir Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Muara Mahat Baru Kec. Tapung

655 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang kurir narkoba jenis shabu diwilayah Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,Senin malam (11/11/2019) kemarin.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FS alias FA (24) warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp merek Nokia warna Ungu dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BM-2699-XX yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (11/11/2019) kemarin sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika diwilayah Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid ,SH perintahkan Tim Opsnal Resnarkoba untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan salah satu target yaitu FS alias FA, selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket shabu yang disembunyikan di cela-cela plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka FS ini diketahui, bahwa dia berperan sebagai kurir yang diupah oleh seseorang yaitu AL yang kini masih buron untuk mengantarkan narkotika itu kepada calon pembelinya.

Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan, SH, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid ,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Lima Anggota BPD Desa Pongkai Istiqomah Resmi Dilantik Camat XIII Koto Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =