Sempat Dilarikan Pencuri, Mobil Box Pembawa Rokok Ditinggal Pelaku di Wilayah Siak Hulu

508 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Sebuah mobil box Nopol B 9612 TCA bermuatan rokok dilarikan pencuri dari parkiran Hotel Romo Joyo di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau dan peristiwa ini terjadi pada Kamis dinihari (19/12 | 2019) saat pengemudi serta pemilik mobil tengah menginap dihotel tersebut.

Akibat kejadian tersebut, pemilik mobil PT. Niaga Nusa Abadi mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta, selanjutnya pihak perusahaan melalui sdr. Cegwardi (41) bersama pengemudi mobil melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi perintahkan Kanit Reskrim Iptu Daren Maysar SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Tim memeriksa CCTV di lokasi hotel dan kemudian menyebar informasi tentang kejadian ini ke Jajaran Polres Kampar, untuk mempersempit ruang gerak pelarian pelaku pencurian ini.

Pada sore harinya di dapat informasi adanya penemuan mobil box oleh masyarakat di Jalan Labersa Wilayah Kecamatan Siak Hulu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Petugas menemukan mobil tersebut dan setelah dicek ternyata dua ribu bungkus lebih rokok berbagai merk yang diangkut mobil itu telah raib dibawa pelaku, selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk kepentingan penyelidikan guna mengungkap pelakunya.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Yulisman , S.Sos, MSi didampingi Kanit Reskrim Iptu Daren Maysar , SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian tersebut.

Ditambahkannya bahwa tim penyidik Polsek Kampar Kiri telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami rekaman CCTV untuk mengungkap kejadian itu dan beliau berharap pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelasnya.

BACA JUGA :   3 Pengedar Sabu di Desa Rimbo Panjang Digulung Resnarkoba Polres Kampar

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 4 =