1,690 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Resnarkoba Polres Kampar pada Selasa malam (7/1/2020) tepatnya di Dusun IV Labuh Basah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WN alias WW (Pr 39) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,58 gram dan 2 unit Hp merek Nokia.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (7/1 /2020) dan saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pasangan suami istri di Desa Simalinyang yang diduga mengedarkan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu WW yang berperan sebagai pengedar, namun suaminya BS yang juga sebagai pengedar berhasil melarikan diri dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka itu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket dengan berat 4,58 gram dan beberapa barang bukti lain terkait kasus tersebut tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Asdi bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono