715 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id || Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK perintahkan Satreskrim dan seluruh Polsek Jajaran berantas segala bentuk perjudian termasuk jenis Gelper (Gelanggang Permainan) diwilayah hukum Polres Kampar,minggu (12/1/2020)
Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa Satreskrim Polres Kampar telah mengamankan 6 orang yang diduga melakukan perjudian jenis Gelper menggunakan mesin ikan-ikan, di Wilayah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau Senin (16/12/2019) lalu.
Saat penangkapan para pelaku judi dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Unit mesin ikan-ikan, 1 Unit chip koin, 1 Rekap Setoran serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga digunakan sebagai taruhannya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan dari 6 orang tersebut telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka serta 1 orang sebagai saksi dimana saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan untuk menunggu tahap selanjutnya.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK didampingi Kasat Reskrim ,AKP Fajri, SH, SIK saat dikonfirmasi sore tadi (Minggu 12/1/2020) menjelaskan bahwa beliau sangat atensi agar tindak pidana perjudian apapun jenisnya harus diberantas.
“Saya telah perintahkan Kasat Reskrim serta seluruh Kapolsek Jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan termasuk judi permainan yang populer dengan sebutan Gelper, tegas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar i bahwa tindak pidana perjudian perlu menjadi atensi karena dapat berimbas pada tindak pidana lain sebab seorang pelaku perjudian apabila kalah dan kehabisan uang dikuatirkan dapat melakukan tindak pidana lain seperti pencurian serta lain-lainnya
” Kita berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian dengan melakukan upaya pencegahan atau memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila mengetahui adanya perjudian, jelas Kapolres Kampar.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono