4,165 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung , Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu siang (22/1/2020) kemarin
Tersangka kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Jajaran Polsek Tapung ini adalah HD alias HR (29) Warga Sei Garo Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penangkapan HR tersebut berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya 3 orang pelaku narkoba yaitu HG, KL dan RI pada Selasa (14/1/2020) lalu di Jalan Raya Pasar Plamboyan Desa Gading Sari Tapung.
Saat penangkapan ketiga tersangka dan petugas mendapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang diketahui berasal dari tersangka HD alias HR yang saat itu lolos dari kejaran petugas.
Selanjutnya pada hari Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka HD alias HR sedang berada di sebuah rumah di areal perkebunan sawit Desa Sumber Makmur.
Atas informasi itu, tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan pengintaian dirumah tersebut dan mendapati tersangka HD alias HR sedang tidur didalam kamar rumah itu dan langsung mengamankannya.
Kemudian disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap shabu, 1 buah ember cat merk beljio yang berisi timbangan digital, 2 buah sendok shabu, 1 buah mancis serta 2 pak plastik bening.
Tersangka berserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba tersebut dan disampaikan Sumarno bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono