Tim Srikandi Polres Metro Depok Selamatkan Seorang ABG Depok Yang Disekap 

467 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Polisi menghadirkan para tersangka (membelakang kamera) yang diamankan Polres Depok terkait kasus orang hilang yang diduga akan diekploitasi seksual dan ekonomi

Kepolisian Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Menurutnya, Ia merasa kehilangan anaknya, SA (15) sejak 31 Desember 2019 lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Aziz Andriansyah menyebut setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka FD (15) di Apartemen Kalibata Tower JASMIN Lantai 10 Kamar No AV Jl. TMP Kalibata No.1 Pancoran Jakarta Selatan. “Selain menangkap FD, polisi juga mengamankan anak pelapor SA (15),” jelas Kombes Pol Aziz Andriansyah ketika menggelar konferensi pers di depan Ruang Lobby Promoter Polrestro Depok, Kamis (23/1/2020).

Kapolres Metro Depok menjelaskan, penangkapan FD melalui proses penyelidikan yang panjang. Setelah mengetahui keberadaan korban SA di sebuah apartemen, polisi melakukan penyamaran sebagai driver gojek yang mengantar paket untuk SA agar korban bisa keluar.

“Awalnya tersangka FD yang diduga membawa SA justru datang untuk mengambil paket. Tak kalah pintar, penyidik meminta kepada FD agar korban SA mengambil sendiri paket tersebut. Anggota pun langsung mengamankan keduanya,”tuturnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Aziz Andriyansyah memberikan keterangan pers pengungkapan kasus orang hilang yang diduga akan diekploitasi seksual dan ekonomi

Setelah itu, penyidik PPA bersama dengan anggota sekuriti melakukan penggeledahan di unit apartemen No AV, Tower JASMIN. Polisi mendapati enam orang penghuni lainnya dalam kamar tersebut.

“Anggota juga mendapati tiga anak di bawah umur lainnya yakni SS (17), NZ (15) dan JC (15) yang diduga korban ekploitasi seksual saat menggeledah unit apartemennya. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pria ZM (18), NF (19) dan JF (39),” pungkasnya.

BACA JUGA :   Tegas, Plt Lurah Pengasinan Minta Tempat Usaha Penggilingan Ayam Ditutup

Sumber: Humas Polres Metro Depok

Editor: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 5 =