529 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka keberhasilan anggota Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok dalam mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan yang di lakukan Gank Teras, mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna.
Wakil Walikota Depok yang datang langsung ke Polres Metro Depok menyampaikan apresiasinya kepada Anggota Reskrim Polres Metro Depok
“Dalam situasi seperti ini sekarang kita berlomba dalam kebaikan tentunya dalam gugus tugas masing-masing. Nah khusus hal ini, kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Kepolisian Resto Kota Depok,” kata Pradi usai memberikan penghargaan pada sejumlah polisi berprestasi itu di lapangan utama Polres Metro Depok, Rabu 8 April 2020
Pradi mengatakan, apa yang dilakukan jajaran Polres telah membuat masyarakat khususnya di wilayah Depok, merasa aman. Untuk itu ia pun telah menyiapkan penghargaan khusus untuk sejumah polisi itu.
“Para pelaku ini cukup meresahkan masyarakat kami hampir beberapa waktu. Ya kami berikan apresiasi lah untuk penyemangat teman-teman ke depan,” katanya
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah juga mengaku bangga, sekaligus memberikan apresiasi tinggi pada sejumlah anggota yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan tersebut dalam waktu singkat.
“Hari ini kita memberikan pengharagaan kepada tim yang berhasil mengungkap komplotan pelaku perampokan yang sadis. Ada 33 personil polri yang tergabung dalam tim pengungkapan dan satu masyarakat yang turut serta dalam pengungkapan tersebut,” katanya
Azis mengatakan, kasus kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan kelompoknya dengan sebutan Geng Teras ini adalah atensi serius karena selain menjarah, aksi mereka juga telah menelan banyak korban jiwa.
“Iya, yang jelas kasus yang diungkap adalah atensi dari masyarakat karena sangat meresahkan dan juga atensi pimpinan dan juga ini menjadi kewajiban kita, karena kejahatan ini enam bulan sampai satu tahun kelompok ini beraksi bukan hanya di Depok, tapi di Bekasi dan sebagainya,” jelasnya
Lebih lanjut Azis mengungkapkan, dari perkembangan kasus ini, pihaknya kembali meringkus satu orang pelaku lainnya yang sempat buron. Itu artinya sudah ada sembilan pelaku yang berhasil diringkus Reskrim Polres Metro Depok.
“Temuan lainnya dari hasil keterangan mereka melakukan aksi kejahatan ini lebih dari sepuluh kali dan pengakuan sementara 20 kali dan dari 20 kali melakukan kejahatannya kurang lebih ada empat orang terbunuh.”
Salah satu sosok yang cukup berperan penting dibalik aksi penumpasan geng tersebut adalah Komisaris Polisi, Deddy Kurniawan. Pria yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, itu beraksi bersama puluhan anggota dibawah komando Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah.
Rencananya, dalam waktu dekat polisi bakal menggelar pra rekonstruksi, termasuk lokasi para pelaku melakukan kejahatan disertai pembunuhan
Jejak Brutal Geng Teras
Untuk diketahui, Geng Tongkrongan Rakyat Selow atau yang disebut Geng Teras ini, melakukan aksinya secara acak dan dikenal cukup beringas. Adapun sasarannya ialah pencurian motor (begal), pencurian rumah kosong, penjambretan dan perampokan.
Mereka yang diringkus diantaranya, JAR (17 tahun), M.Gilang Aryansyah Matondang alias Aswo (22 tahun), M.Yansen Helfitra alias Bala (18 tahun) dan Rian Pratama alias Joker (22 tahun). Aswo, Bala dan Joker ditembak pada bagian kaki. Sedangkan dua pelaku lainnya, Arul dan Ala tewas.
“Enam pelaku ini karena melawan saat diamankan kita lakukan tindakan tegas terukur. Empat pelaku kita lumpuhkan di bagian kaki sedangkan dua pelaku lainnya, kita lakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia,” kata Azis
Dalam aksinya, mereka ini membekali diri dengan senjata tajam dan pistol jenis air gun. Salah satu korbannya adalah Fauzan (pedagang), di kawasan Cimanggis, Depok. Ia dihabisi sekira pukul 04:00 WIB pada Rabu 1 April 2020. Pria 33 tahun itu tewas dengan sejumlah bacok karena berupaya mempertahankan barang yang akan dirampas.
Usut punya usut, ternyata kelompok itu juga melancarkan aksinya di sejumlah lokasi berbeda di hari yang bersamaan. Berikut uraian singkatnya:
Selasa 31 Maret 2020, sekira pukul 23:45 WIB, Geng Teras melancarkan aksinya di kawasan Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis. Di tempat itu mereka melakukan pemerasan dan ancaman terhadap Nasri, seorang pedagang jamu. Para pelaku datang menggunakan motor saling berboncengan.
” Korban saat itu sedang berdiri dan langsung didekap dan ditodong senjata api kemudian barang-barang milik korban diambil diantaranya satu Hp Samsung A10, satu unit Hp merk OPPO, sepeda motor merk Yamaha Fino, kemudian para pelaku melarikan diri,” jelas Azis
Selanjutnya sekitar 100 meter, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pedagang klontong (Fauzan) meninggal dunia. Adapun korban dibacok dibagian dada dan tangan lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, kemudian uang Rp 2 juta, Hp Android warna hitam, sekira pukul 04:00 WIB, Rabu 1 April 2020.
Masih di hari yang sama hanya beda beberapa jam kemudian, pelaku menyasar Singgih, seorang pedagang tahu Sumedang. Peristiwa itu terjadi tak jauh dari lokasi Fauzan dibunuh, yakni di kawasan Harjamukti, Depok. Berbeda dengan Fauzan, nyawa Singgih selamat meski para pelaku telah menusuk tubuh dan memotong kupingnya.
“Yang pedagang tahu ini juga dianiaya dengan cukup sadis sehingga mengakibatkan yang bersangkutan masuk rumah sakit. Lukanya pada bagian telinga putus dan luka tusukan beberapa kali.”
Lebih lanjut Azis mengatakan, korban diperkirakan bukan tiga orang saja. “Korban lain juga mengalami luka tapi di lain lokasi.”
Azis menegaskan, dengan adanya kejadian ini pihaknya langsung membentuk tim khusus dan dalam satu kali 24 jam para pelaku akhirnya berhasil diringkus.
“Rekan-rekan Reserse Polres Metro Depok berhasil mengungkap para pelaku yang menyebut kelompoknya Geng teras. Geng ini berasal dari satu lokasi di sekitar Bekasi sana. Geng ini beranggotakan 9 orang. Enam diantaranya sudah kami bekuk sisanya dalam pengejaran.”
Akibat perbuatannya itu, Joker dan kawan-kawan diancam dengan jeratan Pasal 365, junto 338, junto 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. (agus)