HUKUM  

Jadi Tersangka Dugaan Pencurian, ART Artis Catherine Wilson Tunjuk Pengacara

Depok, reportaseindonesia.id | Beberapa waktu lalu nama artis Catherine Wilson kembali mencuat terkait pencurian di kediamannya yang diduga dilakukan oleh Asisten Rumah Tangganya (ART).

Pihak Catherine Wilson langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1038/IV/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dan saat ini terduga pelaku (RA) sudah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan.

RA yang saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Depok telah memberikan kuasa penuh kepada Andi Tatang Supriyadi dan Rekan untuk melakukan bantuan hukum dan pendampingan yang saat ini statusnya menjadi tersangka.

“Saya Andi Tatang Supriyadi bersama rekan ditunjuk menjadi Kuasa Hukum untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang dilakukan saudara RA yang saat itu menjadi asisten rumah tangga Catherine Wilson, ” ujar Tatang, Jumat (05/05/2024).

Lebih lanjut, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan pihaknya akan memberikan bantuan Hukum dalam melakukan pendampingan untuk kliennya menghadapi tuduhan dugaan tindak Pidana Pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

Sebelumnya, beberapa barang dirumah Catherine Wilson diduga dicuri oleh orang yang juga tinggal di rumahnya yaitu penjaga rumahnya sendiri. Karena tindakan kejahatan tersebut, ia mengalami kerugian yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah. Artis yang akrab disapa Keket ini mulai menaruh rasa curiga ketika sejumlah barang yang ia cari tidak ada pada tempatnya. (Agus)

BACA JUGA :   IKA UNPAM Menolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + 8 =