1,047 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Jajaran Polres Kampar kembali mengamankan 3 pelaku tindak pidana perjudian (Gelper) jenis permainan ikan-ikan, tepatnya disebuah warung yang berlokasi diKota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Senin siang (27/1/2020)kemarin
Tiga pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RJ, JM dan TN yang merupakan warga setempat, bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit mesin ikan-ikan, 1 unit chip coint dan uang tunai sebesar Rp 251 ribu.
Penangkapan pelaku judi dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang tengah melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai Cermin dan ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 14.30 wib dan saat itu anggota opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang tengah bermain judi Gelper jenis permainan ikan-ikan disebuah warung kopi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampai dilokasi tim menemukan ketiga orang itu tengah melakukan permainan judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan.
Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti lalu membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri , SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku judi permainan mesin ikan-ikan tersebut dan disampaikannya bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono