Seorang Bandar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Rimbo Panjang

713 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang bandar narkoba dikawasan perkebunan nenas wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu sore (29/1/2020).

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias NU (45) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 1,5 ons, 2 unit Hp, 1 unit timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu sore (29/1/2020), saat itu didapat informasi tentang keberadaan seorang bandar narkoba tengah berada disebuah rumah pondok kawasan perkebunan nenas Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid ,SH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian serta memastikan keberadaan target langsung dilakukan penyergapan dan petugas berhasil mengamankan tersangka AP alias NU yang diduga sebagai bandar shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 1,5 ons serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka serta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid , SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Asdi bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Kapolres Pelalawan Serahkan Baju Seragam Mitra Polres Pelalawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − seven =