Hakim Nyatakan Pemasangan Police Line Dan Penyitaan Barang Bukti Oleh Satlantas Polres Kampar Sah

253 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id Telah dilaksanakan Sidang Putusan atas Gugatan Praperadilan terhadap termohon Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar,bertempat diruang Cakra Pengadilan Negeri ( PN ) Bangkinang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, jumat (31/1/2020) sekitar pukul 16.00 wib.

Adapun gugatan yang diajukan pemohon terkait dengan pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.

Setelah melakukan beberapa kali persidangan dan akhirnya sore tadi (Jumat 31/1/2020) dilaksanakan persidangan akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ahmad Fadil , SH didampingi Panitera Solviati ,SH, MH dan Hakim menyatakan bahwa keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Berdasarkan sidang pembuktian atas keterangan atau kesaksian dari pemohon dan termohon dapat disimpulkan bahwa pemasangan police line / garis polisi serta penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik unit laka Satlantas Polres Kampar sudah benar dan sah menurut hukum.

Atas putusan ini maka penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar dapat melanjutkan proses hukum atas kasus kecelakaan lalulintas ini.

Pelaksanaan sidang putusan Praperadilan ini berakhir sekitar pukul 17.00 wib dan seluruh agenda persidangan berjalan dengan aman serta lancar.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Polres Kampar Kembali Bagikan 40 Karung Beras dan 100 Masker Jelang Hari Bhayangkara ke-74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =