799 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tiga Pria dengan 23 Gram Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 3 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu diwilayah Dusun Binaan Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu siang (5/2/2020)kemarin.
Diketahui bahwa ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian itu adalah RP alias RE (25), JR alias JO (23),MH alias HA (20) dan ketiganya adalah warga Kelurahan Lipat Kain ,Kecamatan Kampar Kiri ,Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 23,60 gram, sebuah bong (alat hisap shabu) , 2 unit Hp merek Samsung dan Xiaomi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu siang (5/2/2020) dan saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi Transaksi narkotika jenis Shabu dipondok areal kebun sawit Bukit Pinang Dusun Binaan Desa Kuntu.
Menindaklanjuti informasi tersebut ,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Disaat yang tepat tim melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sedang bertransaksi narkoba, setelah digeledah ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 23,60 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Asdi bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka serta diketahui bahwa narkotika ini dibeli dari HN (DPO) dengan kesepakatan harga Rp 15 juta dimana narkotika ini rencananya akan dijual disekitar Desa Kuntu dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh mereka, jelas Asdi.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono