Dua Pengedar Shabu Dibekuk Polisi di Desa Penghidupan Kampar Kiri Tengah

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Selasa malam (11/2/2020).

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah MH (20) dan AR (19) dimana keduanya warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 25,69 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa malam (11/2/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Dusun III Sungai Tampalo Desa Penghidupan.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga akan bertransaksi narkoba.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam lembaran kertas tisu.

Dari hasil interogasi, tersangka MH mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Dusun II Kampung Bukit Desa Simalinyang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan kembali ditemukan 2 paket kecil shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Asdi bahwa ke-2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Jadi Tersangka, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ditahan Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − sixteen =