Kedapatan Bawa Shabu, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Kampar,reportaseindonesia.id |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang Residivis kasus narkoba diwilayah Desa Palung Raya ,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Selasa siang (18/2/2020) kemarin.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian itu adalah GU alias MR (38) yang beralamat di Dusun I Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram serta beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa siang (18/2/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan patroli diwilayah Desa Palung Raya terkait info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah itu.

Saat berpatroli tim melihat seorang yang dicurigai tengah mengendarai motor yaitu GU alias MR dan pria ini dikenal oleh petugas karena pernah ditangkap dalam kasus narkoba serta telah menjalani hukuman.

Petugas langsung menghentikan sepeda motor pria itu dan mengamankannya serta selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam dompetnya.

Pelaku kemudian dibawa kerumahnya di Dusun I Desa Palung Raya untuk dilakukan peggeledahan dan dari kediamannya petugas menemukan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid , SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pengedar narkoba dan disampaikan Asdi bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Polemik Wabup Kosong, Aliansi Pemuda Kampar Pertanyakan Keseriusan Partai Koalisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 11 =