HUKUM  

Sidang Pencurian Kabel PT. Telkom, Keterangan Saksi Pihak JPU Berbeda dengan BAP

876 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Sidang lanjutan kasus pencurian kabel PT. Telkom di Jl. Nangka Rt 04 Rw 04 Kelurahan Sukamaju Baru Tapos mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Depok. Selasa (10/03/2020)

Pencurian kabel PT. Telkom sepanjang 480 M yang terbentang di 12 tiang kabel terjadi pada hari selasa 17 Desember 2019 pukul 03.00 wib yang mengakibatkan kerugian sebesar 108.912.000 ini menyeret SN (60) sopir truk yang mengangkut kabel tersebut.

Dalam persidangan hari ini pihak JPU menghadirkan saksi dari pihak PT. Telkom diantaranya Sudaryo (perwakilan PT. Telkom), Ahmad Sunardi (scurity) dan Zakatia Yachya (scurity) yang langsung diambil sumpah oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertanyakan beberapa hal mengenai kronologis kejadian diantaranya menanyakan kepada saksi Sudaryo mengenai kabel yang hilang tersebut apa benar milik PT. Telkom

Hakim: saudara saksi apa benar kabel yang hilang tersebut milik PT. Telkom?

Saksi: benar

Hakim: Dari mana saksi bisa mengetahui bahwa barang tersebut milik PT.Telkom?

Saksi: Dari kode yang tertera di kabel

Hakim: Apa ada bukti lisensi dari PT. Telkom yang menyatakan bahwa kabel tersebut milik PT. Telkom dan tidak diperjual belikan ditempat lain?

Saksi: Ada, nanti kami akan hadirkan dipersidangan selanjutnya.

Majelis Hakim juga bertanya kepada saksi Ahmad Sunardi (scurity) dan Zakatia Yachya (scurity) salah satunya mengenai keterangan yang diberikan saksi sewaktu di BAP pihak Kepolisian yang berbeda saat dipersidangan

Hakim: Apakah saudara saksi pernah bertemu dengan terdakwa?

Saksi: Belum pernah, baru kali ini bertemu

Hakim: Apakah saudara saksi yang menangkap terdakwa?

Saksi: Tidak

Majelis Hakim saat menunjukan BAP kepada saksi disaksikan pihak JPU, Terdakwa dan Kuasa Hukum

Majelis Hakim lalu meminta JPU untuk membacakan BAP nomor 15 yang tertulis saksi menangkap terdakwa di depan Wifi Mall Ramayana Jl. Raya Bogor Km. 32, lalu majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah waktu di BAP di Kantor Polisi diarahkan penyidik

BACA JUGA :   Demi Kemajuan Pendidikan Ketua MKKS SMA Dan SMK Negeri Siap Mengahadapi Gugatan di PN Depok

Hakim: Apakah saudara saksi sewaktu di BAP diarahkan penyidik?

Saksi: Iya

Menanggapi fakta persidangan hari ini, pihak kuasa hukum terdakwa dalam hal ini diwakili Rahmad Lubis, SH., MH. dan Ratna Wening Purbawati dihadapan awak media menyampaikan, Kami sangat miris melihat fakta-fakta yang terjadi dipersidangan hari ini

“Kami sangat miris melihat fakta persidangan yang mana BAP tersebut diarahkan dan direkayasa oleh oknum yang tidk bertanggung jawab, maka dari itu kami akan membongkar siapa aktor intelektual yang ada dibalik kasus ini, “ujar Rahmad.

Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Lubis, SH., MH. dan Ratna Wening Purbawati

Ratna Wening Purbawati menambahkan, barang bukti tidak sesuai dengan yang ada di TKP

“Di fakta persidangan saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu terdakwa, tetapi di BAP saksi menyatakan menangkap atau mengamankan terdakwa itu sangat bertentangan, kami mohon kepada Majelis Hakim agar kasus ini terang benderang  untuk dapat menghadirkan pihak penyidik agar jelas terungkap, “imbuh Ratna.

Hasil fakta persidangan hari ini sangat bertolak belakang dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, untuk itu kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya terkait adanya saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, “pungkasnya. (agus/rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three − 2 =