1,595 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka memberikan pendampingan terkait masalah hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada yang di ketuai Andi Tatang Supriyadi, S.E,SH,CPL datang mendampingi warga Pondok Terong yang anggota keluarganya sedang terjerat masalah hukum. Jumat (15/11/2019)
Tim YLBH Kami Ada langsung melakukan pendampingan baik di Polsek Pancoran Mas maupun ke tempat tinggal pelapor guna melakukan upaya menempuh jalur kekeluargaan.
Saat ditemui awak media disela kesibukannya, Andi Tatang Supriyadi, S.E,SH,CPL mengatakan, Yang jelas ini ada masyarakat kita yang memang membutuhkan bantuan hukum dari kantor kita sehingga kita memberikan bantuan hukum karena terkait masalah perkara ini keluarga pelaku memang tidak paham dan tidak mengerti terkait masalah kasus hukum
“Kami dari LBH datang ke Polsek Pancoran Mas berkaitan dengan surat kuasa dari para tersangka ini dari situ kami menemui pihak korban dalam hal ini korban pun didampingi oleh Bimas setempat sehingga kita ada kesepakatan berkaitan dengan perdamaian terkait masalah pencabutan perkara ini berkaitan dengan hal-hal yang lain tentunya ini masih proses besok siang jam 13.00 WIB, kita kembali ke Polsek untuk melakukan tahapan mediasi yang Alhamdulillah hari ini mediasi sudah berjalan sesuai dengan keinginan namun mediasi tahap berikutnya kita berjalan besok di Polsek Pancoran Mas,”ujar Tatang.
Dirinya juga menambahkan, Harapannya sudah ada perdamaian antara korban dan pihak pelaku rupanya kami meminta kepada Polsek Pancoran Mas untuk segera membebaskan para tersangka dalam kasus ini.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu buta hukum, apalagi sekarang ini masyarakat sudah tidak awam lagi berkaitan dengan gatget terkait masalah-masalah berita-berita online mereka juga bisa memonitor bisa membuka google atau bisa juga datang kekantor hukum kami untuk meminta bantuan atau meminta pendampingan secara hukum kepada kantor kami,”imbuhnya.
Sejauh ini kita sudah tidak terhitung masyarakat mana saja yang kita bantu berkaitan pendampingan hukum yang jelas masyarakat kami persilahkan untuk datang ke kantor kami untuk mengkonsultasikan terkait masalah hukum untuk meminta bantuan secara hukum kami siap dengan kemampuan kami dari kantor hukum kami,”pungkasnya.
Ditempat yang sama, Nur Hasanah warga Rawasari yang merupakan salah satu keluarga tersangka menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan hukun yang diberikan.
“Saya mewakili teman-teman mengucapkan banyak terima kasih kepada pak Tatang atas bantuan hukum nya, karena kami ini buta hukum tidak mengerti hal-hal seperti ini,”ucap Nur.
Dirinya berharap agar kasus yang menimpa anaknya segera cepat selesai
“Saya berharap masalah anak saya lekas selesai dan saya juga berharap hal seperti ini tidak terulang kembali,”pungkasnya.
Kantor YLBH Kami Ada yang beralamatkan di Jalan Raya Bogor KM. 38 Komplek Ruko Musrindo Jatijajar di depan Hotel Uli Arta Depok Telpon 021-87920291 / 081282829523 siap memberikan bantuan hukum maupun konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan. (agus)