Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Amankan 2 pelaku narkoba diwilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir , Kabupaten Kampar,Provinsi Riau , Kamis malam (12/3/2020).
Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah FD alias F (38) warga Desa Senama Nenek , Kecamatan Tapung Hulu dan MY alias U (47) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Dari para pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp Merk Samsung dan 1 unit Mobil Dump truck canter BM-8602-ZU.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kapolsek Tapung Hilir , AKP Asep Rahmat mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara MY alias U sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat, SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mendapati 2 orang pria yaitu U sipemilik rumah dan temannya F sedang duduk-duduk serta selanjutnya dilakukan penggeledahan dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah tempat tidur tersangka U.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan 2 paket shabu lainnya didalam mobil truk yang akhirnya juga ditemukan petugas.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikannya bahwa kedua tersangka beserta barang bukti ( BB)telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono