566 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis shabu di Areal Perkebunan Sawit wilayah Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, rabu dinihari (18/3/2020).
Para pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah YU alias R (26), OK alias O (28) serta FS alias F (17) dan ketiga pelaku narkoba ini adalah warga Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama para pelaku didapatkan barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,49 gram, 3 unit Hp, uang tunai sebesar Rp 490 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya .
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (18/3/2020) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat dan bahwa terjadi transaksi narkotika di Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri tepatnya di Perkebunan Sawit Lubuk Buaya.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat dan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan didalam kotok rokok Magnum warna biru, sebelumnya kotak rokok ini sempat dibuang oleh YU.
Ketiga tersangka dan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pengedar narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono