538 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap 2 pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Afdeling I PTPN-V Kebun Tamora Desa Kasikan ,Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Rabu dinihari (18/3/2020).
Kedua tersangka pengedar narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UC (30) warga Desa Kusau Makmur Tapung Hulu dan RI (19) warga Afdeling I PTPN-V Kebun Tamora Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu
Dari para pelaku didapatkan barang bukti 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan elektrik dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip mendapat Informasi dari masyarakat, tentang adanya warga yang menjual narkotika jenis shabu di wilayah Afdeling I PTPN-V Tamora Desa Kasikan.
Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu dini
hari (18/3/2020) sekira pukul 02.02 Wib, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan disalahsatu rumah dan ditemukan kedua tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dialas tempat tidur rumah tersebut, sebuah dompet yang berisi 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono