450 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Covid-19, Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pengedar shabu pada Jumat sore (24/4/2020) diwilayah Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Diketahui ,Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah AS alias AM (38) yang beralamat di Pasar Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Dari tersangka AM ditemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram, 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba diwilayah Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Panit I Reskrim, Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion sesuai ciri-ciri yang didapat dan selanjutnya Tim menghentikan target namun yang bersangkutan berupaya melarikan diri.
Petugas berupaya mencegat hingga pelaku terjatuh dari motornya namun kembali kabur serta membuang narkotika yang dibawanya dan tim akhirnya berhasil menangkap pelaku kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang baru dibuang olehnya.
Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,73 gram disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill yang dibuang oleh pelaku.
Petugas kemudian memperlihatkan kepada pelaku barang bukti yang ditemukan ini yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolsek Tapung Kompol, Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Sumarno bahwa dari hasil interograsi pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya serta narkotika itu merupakan pesanan dari S yang telah ditetapkan sebagai DPO.
” Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kompol Sumarno.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono