Dua Pelaku Narkoba Dengan BB 52 Gram Shabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

618 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus narkoba dan mengamankan 2 orang pelaku yang masih mengedarkan narkotika ditengah merebaknya wabah Covid-19 dimana keduanya ditangkap di 2 TKP (tempat kejadian perkara) diwilayah Kecamatan Bangkinang Kota serta Kecamatan Bangkinang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Senin sore (27/4/2020) kemarin.

Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZL (32) warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang dan AN (29) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Dari para pelaku ini petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 52,91 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Penangkapan pertama terhadap tersangka ZL sekira pukul 15.00 wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disalah satu wisma yang berlokasi di Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindak lanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ZL dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka ZL didapat informasi bahwa ZL ini ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya AN yang beralamat di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil menangkap AN saat berada di Jalan Lingkar Pasar SP2 Desa Suka Mulya dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam kaleng minyak rambut yang disimpan pada kantong celana pelaku.

Dari hasil introgasi AN mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Desa Bukit Payung, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di belakang rumahnya.

BACA JUGA :   Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris

Total barang bukti narkotika yang ditemukan sebanyak 52,91 gram dan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar , SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 5 =