

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis Shabu dan kedua pelaku ditangkap diwilayah Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,selasa (19/5/2020) kemarin.
Penangkapan pertama pada pukul 14.00 wib terhadap tersangka AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang dimana YU ditangkap saat berada diareal perkebunan sawit wilayah Desa Padang Luas ,Kecamatan Tambang.

Selain mengamankan pelaku dan petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp serta beberapa peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa tersangka YU ini ada memesan narkotika jenis shabu kepada MS alias MP warga Kota Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut Tim kemudian memburu MS alias MP ke Kota Pekanbaru dan sekira pukul 18.30 wib Tim berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.


Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah MS dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono