665 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Walaupun sebagian besar orang tengah merayakan Idul Fitri, namun Jajaran Polres Kampar tetap Eksis memberantas peredaran narkoba.
Pasalnya, Bertepatan hari kedua lebaran Idul Fitri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,senin siang (25/5/2020)kemarin.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias GP (48) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dan bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu , 1 paket kecil daun ganja kering, sebuah Hp merk Samsung, sebuah bong serta beberapa peralatan penggunaan shabu lainya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu tersangka AG alias GP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan serta didapati barang bukti 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono