419 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan sekaligus menangkap pelakunya pada selasa siang (26/5/2020) kemarin diwilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD alias LB (30) warga Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung.
AD alias LB ditangkap karena telah membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM-6222-ZP yang dipinjamnya dari warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung pada Sabtu siang (2/3/2020) lalu.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (2/5/2019) sekira pukul 15.00 Wib dan saat itu korban sedang berada ditempat kerjanya di Desa Bencah Kelubi.
Lalu datang AD alias LB meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk untuk mengutip setoran uang sampah rutin setiap bulannya.
Setelah beberapa lama menunggu, AD tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.
Selanjutnya pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AD alias LB sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mencari pelaku serta menangkapnya dan sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan tersangka AD sekaligus mengamankannya.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Sumarno bahwa tersangka AD alias LB telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Dari hasil interograsi terhadap tersangka AD alias LB dan dirinya mengaku selama ini melarikan diri serta tinggal diwilayah Kabupaten Pelalawan dimana saat ini pulang kerumah orang tuanya untuk berlebaran, jelas Kompol Sumarno.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono