Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

1,037 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap seorang pemuda atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur dan Terduga pelakunya DR alias DO (22) berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap pada Kamis sore (28/5/2020) kemarin di Desa Aur Sati, Kecamatan Tambang ,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Penangkapan DR tersebut atas laporan Eni (39) warga Desa Aur Sati karena tersangka DR telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (28/5/2020) kemarin sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Eni orang tua korban sedang berada dirumah tetangganya dan saat itu anak perempuannya N yang masih berusia 5 tahun ditinggal dirumah.

Tidak berapa lama Eni pulang kerumah dan anaknya mengatakan “Mak, basah celanaku, Ganti Dulu Mak” ujar anaknya itu.

Kemudian ibunya ini bertanya “Kenapa Basah Celanamu?” dan dijawab dengan lugu oleh putrinya itu bahwa dia diusik oleh DR sehingga lengket air dikemaluannya.

Karena curiga Eni kemudian memandikan putrinya dan mendapati kemaluan anaknya itu dalam keadaan bengkak serta lecet,
mendapat hal itu ia tidak jadi memandikan anaknya.

Setelah itu Eni segera mencari DR serta menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap anaknya N dan kemudian DR mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap N dengan cara memeluk, mencium serta meremas payudara korban lalu memasukan jarinya pada kemaluan korban.

Atas kejadian itu ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi, SH perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Albert Sitompul , SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.

BACA JUGA :   Kapolres Kampar Tinjau Pengamanan Perayaan Natal Disejumlah Gereja

Sore harinya petugas berhasil mengamankan tersangka DR serta membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil interogasi bahwa tersangka DR ini mengakui perbuatan tersebut.

Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Jurfredi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Pihaknya telah memintakan Visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk menjerat pelaku atas perbuatannya ini, ungkap Jurfredi.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 18 =