659 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering diwilayah Kabupaten Kampar dimana para pelaku ditangkap pada 3 lokasi diwilayah Kabupaten Kampar,Provinsi Riau rabu (3/6/2020) kemarin.
Penangkapan pertama terhadap tersangka SB (49) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara dan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SB sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering dikampungnya.
Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan tersangka SB dirumahnya dengan barang bukti 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.
Kemudian dilakukan Interogasi dan menurut pengakuan SB bahwa narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut diperolehnya dari SU (35) warga Desa Kenantan Tapung.
Atas informasi itu, Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Muara Mahat Baru dan Saat diinterogasi SU mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang dan petugas berhasil mengamankan SM saat berada diareal perkebunan Sawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya.
Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka SM dan ditemukan 12 paket narkotika Jenis tanaman daun ganja kering seberat 700 gram dan para pelaku beserta barang bukti ( BB) kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa ke-3 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono