Pelaku Pencabulan Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur, Dibekuk Reskrim Polres Kampar

870 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Unit II Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang pria diduga kuat telah mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur secara berulang kali dan pelakunya AS (27) warga Dusun Terang Bulan Desa Salo,Kecamatan Salo,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau ditangkap pada Senin siang (8/6/2020).

Penangkapan terhadap tersangka AS ini atas laporan N selaku ayah kandung korban yang tidak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP .

Berdasarkan keterangan korban serta pengakuan dari tersangka kepada pihak Kepolisian bahwa perbuatan cabul tersebut pertama kali terjadi pada suatu siang ditahun 2019 lalu yang mana tanggal dan bulannya sudah tak diingat lagi.

Saat itu tersangka AS baru pulang dari berjualan dipasar Bangkinang dan sementara istrinya masih berada dipasar, sesampai dirumah AS melihat korban sedang tidur dikamar pelaku dimana saat itu roknya agak terangkat sehingga timbul hasratnya terhadap korban.

Selanjutnya AS langsung mendatangi korban yang lagi terbaring langsung mencium pipi serta mencabulinya dan setelah korban terbangun kemudian pelaku langsung pergi dari kamar tersebut melanjutkan pekerjaannya.

Pencabulan itu terus berulang dihari lainnya sehingga korban tidak tahan serta menceritakan kejadian ini kepada kakaknya yang merupakan istri dari pelaku dan akhirnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit II Satreskrim, Ipda Fitriyeni, S.Psi perintahkan anggotanya lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta memintakan Visum terhadap korban.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup serta selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS saat berjualan di Pasar Bangkinang dan AS langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :   4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP Dalam 1 Hari

Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid ,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri ,SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Fajri bahwa tersangka AS telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − four =