1,399 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus Curanmor diwilayah Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, dimana TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada diwilayah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,sabtu sore (20/6/2020) dan pelaku curanmor tersebut beserta barang buktinya kemudian diserahkan kepada Penyidik Polsek Bukit Raya untuk pengusutannya.
Tersangka kasus Curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HD (Lk 46) yang beralamat di Kecamatan Kampar Utara ,Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit Motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Mesin JBK2E1107239 dan Nomor Rangka MH1JBK2156K107683, serta 1 unit Motor Honda Scoopy Merah dengan Nomor Rangka MH1JFL119EK071764 dan Nomor Mesin JFL1E1072868.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Kapolsek Tambang ,IPTU Jurfredi, SH mendapat informasi tentang adanya jual beli sepeda motor tanpa surat-surat yang diduga dari hasil kejahatan diwilayah Desa Pulau Birandang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Albert Sitompul ,SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan tersangka HD bersama 1 unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lain serta ditemukan lagi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang disimpan HD dirumahnya di wilayah Air Tiris dan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka HD bahwa dirinya mengakui sepeda motor tersebut diperoleh dari temannya warga Kota Pekanbaru dan kemudian tim berkordinasi dengan Satlantas Polres Kampar untuk menyelidiki identitas kendaraan tersebut untuk mengetahui pemilik aslinya.
Dari hasil penulusuran diketahui salah satu sepeda motor tersebut milik Marleni warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan Tim Opsnal Polsek Tambang langsung mendatangi pemilik motor tersebut untuk mengkofirmasikan barang bukti yang ditemukan itu.
Dari penjelasan Marleni bahwa dirinya memang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy sesuai yang ditemukan anggota Polsek Tambang itu dimana yang bersangkutan juga telah melapor tentang kehilangan motor itu ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru.
Atas informasi itu Kapolsek Tambang berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya yang langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka beserta barang bukti sepeda motor Scoopy tersebut.
Kapolsek Tambang ,Iptu Jurfredi, SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Raya karena TKP-nya berada di wilayah hukum Polsek Bukit Raya,jelasnya
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono