407 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap seorang wanita sebagai tersangka kasus penipuan dan pelaku inisial ME seorang wanita warga Desa Kijang jaya, Kecamatan Tapung Hilir,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau ditangkap pada Senin sore (13/7/2020).
ME ditangkap atas laporan korbannya saudari Yeni Siregar warga Desa Kijang Jaya karena ME telah menipunya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 104 juta.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 wib, saat itu ME (pelaku) mendatangi ruko tempat Yeni (korban) bekerja, kemudian ME meminta Yeni untuk mengirimkan sejumlah uang melalui transfer BRI Link dengan jaminan bahwa pelaku memiliki uang didalam ATM miliknya untuk pengganti.
Selanjutnya korban mentransfer uang sebanyak 19 kali dengan nominal yang telah dikirim sebesar Rp 104.003.000 (seratus empat tiga ribu rupiah) ke Link Nomor Bravia Account Bukalapak yang diberikan oleh pelaku dan setelah uang ditransfer lalu korban mengecek kartu ATM pelaku serta mendapati saldonya kosong.
Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mengumpulkan bukti-bukti berupa 19 lembar struk bukti transfer di sebuah ATM BRI serta buku tabungan atas nama tersangka ME lalu mencari keberadaan tersangka.
Pada Senin sore (13/7/2020) sekitar pukul 17.50 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan kemudian Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat, SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hendro Wahyudi untuk mengejar serta menangkap pelaku.
Petugas berhasil mengamankan ME ketika berada didalam mobil Travel saat akan pulang ke rumah tempat kosnya dan kemudian tim membawa pelaku kepolsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka ME telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono