Pengedar Shabu Diwilayah Desa Kasikan Diringkus Polsek Tapung Hulu

406 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, rabu dinihari (22/7/2020) disebuah warung yang berlokasi di Dusun I Desa Kasikan.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RO (29) warga Desa Kasikan , Kecamatan Tapung Hulu ,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.

Dari tersangka didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,66 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Albert Sitompul, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kasikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal, SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.05 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RS alias RO saat berada didalam warung diwilayah Dusun I Desa Kasikan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan pada kantong belakang celana pelaku sebungkus kotak rokok surya berisi lipatan kertas putih.
Setelah dicek didalam kertas tersebut berisi satu paket narkotika jenis shabu.

Selain itu juga ditemukan sebuah kotak plastik berwarna hitam yang berisi 6 paket narkotika jenis shabu dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu , AKP Try Widyanto Fauzal , SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

BACA JUGA :   Bhayangkari Kampar Kembali Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu yang Terdampak Covid-19

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − fifteen =